Senin, 05 Juli 2010

Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga APKAI

ANGGARAN DASAR
ASOSIASI PETANI KAKAO INDONESIA


PEMBUKAAN


Bahwa pembangunan dibidang perkebunan perlu untuk ditingkatkan untuk menunjang pembangunan Nasional secara keseluruhan. Peningkatan pengusahaan perkebunan disamping untuk meningkatkan perluasan lapangan kerja dan meningkatkan penghasilan, juga bertujuan untuk menunjang kegiatan industri serta meningkatkan ekspor.

Bahwa dalam rangka pemberdayaan petani kakao Indonesia agar terintegrasi dalam sistem pembangunan perkebunan yang terpadu, maka perlu dibentuk organisasi/kelembagaan petani yang kuat. Oleh karena itu dibentuk Asosiasi Petani Kakao Indonesia.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut disusunlah Anggaran Dasar Asosiasi Petani Kakao Indonesia.


BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN BENTUK

Pasal 1

1. Organisasi ini bernama “ASOSIASI PETANI KAKAO INDONESIA” disingkat APKAI, berkedudukan di Surabaya.
2. Organisasi ini didirikan di Surabaya pada tanggal 14 Oktober 2000 untuk waktu yang tidak terbatas.


Pasal 2

Asosiasi Petani Kakao Indonesia adalah organisasi profesi dalam ruang lingkup Nasional.



BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3

APKAI berdasarkan Pancasila dan UUD 1995.

Pasal 4

Tujuan Asosiasi Petani Kakao Indonesia (APKAI) adalah sebagai berikut :
1. Memberdayakan Petani Kakao melalui suatu wadah organisasi petani yang kuat.
2. Meningkatkan harkat, martabat dan kesejahteraan petani kakao.
3. Mewujudkan pola kemitraan yang sinergis dan berkualitas.

Pasal 5

Asosiasi Petani Kakao Indonesia dimaksudkan sebagai :
1. Wadah organisasi seluruh petani kakao di Indonesia.
2. Wahana perjuangan penyalur aspirasi dan komunikasi timbal balik antara sesama petani kakao dan organisasi seprofesi yang lain.
3. Wahana penggerak dan pengarah peran serta petani kakao dalam semangat gotong royong.
4. Wadah pembinaan dan pengembangan kegiatan – kegiatan petani kakao.

BAB III
ATRIBUT

Pasal 6

a. Asosiasi Petani kakao Indonesia (APKAI) memiliki atribut yang terdiri dari panji/lambang dan lagu/hymne.
b. Ketentuan tentang atribut ditetapkan oleh Asosiasi Petani Kakao Indonesia tingkat pusat.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 7

1. Anggota biasa Asosiasi Petani Kakao Indonesia adalah Warga Negara Indonesia yang merupakan petani kakao.
2. Anggota kehormatan.
Anggota kehormatan Asosiasi Petani Kakao Indonesia adalah pihak – pihak yang mempunyai kepedulian terhadap Asosiasi Petani Kakao Indonesia yang secara nyata membantu perkembangan Asosiasi dan diangkat sebagai anggota kehormatan.


BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 8

1. Susunan kepengurusan APKAI terdiri dari :
a. Dewan pimpinan Pusat disingkat DPP dengan wilayah kerja meliputi seluruh Propinsi di Indonesia.
b. Dewan Pimpinan Wilayah disingkat DPW dengan wilayah kerja ditingkat Propinsi.
c. Dewan Pimpinan Daerah disingkat DPD dengan wilayah kerja ditingkat Kabupaten/Kota.
2. Susunan Dewan Pimpinan Pusat APKAI terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, dua orang Bendahara dan beberapa bidang sesuai kebutuhan.
3. Susunan Dewan Pimpinan Wilayah terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, dua orang Bendahara dan beberapa seksi.
4. Susunan Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, dua orang Bendahara dan beberapa seksi.


BAB VI
MUSYAWARAH, RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 9

Musyawarah dan rapat – rapat terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional disingkat MUNAS.
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa disingkat MUNASLUB.
c. Rapat Kerja Nasional disingkat RAKERNAS.
d. Musyawarah Wilayah disingkat MUSWIL.
e. Rapat Kerja Wilayah disingkat RAKERWIL.
f. Musyawarah Daerah disingkat MUSDA.
g. Rapat Kerja Daerah disingkat RAKERDA.

Pasal 10

1. Musyawarah Nasional merupakan pemegang kedaulatan tertinggi organisasi yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun, dengan wewenang :
a. Menetapkan atau mengubah Anggaran dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga.
b. Menetapkaan program umum organisasi.
c. Menetapkan penilaian Pertanggung Jawaban APKAI tingkat Nasional.
d. Memilih dan menetapkan kepengurusan baru APKAI ditingkat Nasional.
e. Menetapkan Keputusan – keputusan lainnya.
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa memiliki kewenangan yang sama dengan Musyawarah Nasional,diadakan sewaktu – waktu jika dipandang perlu.
3. Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang – kurangnya dua kali dalam 5 (lima) tahun dengan wewenang :
a. Menetapkan Rencana Kerja Nasional.
b. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan.
c. Menetapkan keputusan yang bersifat penjabaran program umum organisasi maupun keputusan MUNAS.
4. Musyawarah Wilayah / Daerah diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun dengan wewenang :
a. Menetapkan kebijakan umum dan pokok – pokok program organisasi di masing – masing tingkatan.
b. Menetapkan penilaian pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Wilayah / Daerah dimasing – masing tingkatan.
c. Memilih dan menetapkan kepengurusan baru di masing – masing tingkatan.
5. Rapat Kerja Wilayah / Daerah diadakan sekurang – kurangnya dua kali dalam lima tahun depan dengan wewenang :
a. Menetapkan rencana kerja Wilayah / Daerah.
b. Mengevaluasi pelaksanaan program tahunan dimasing – masing tingkatan.

Pasal 11

Pengambilan keputusan
1. Semua keputusan yang diambil dalam musyawarah dan rapat sedapat – dapatnya diusahakan atas dasar musyawarah mufakat.
2. Apabila dengan usaha musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusannya diambil melalui votting (pemungutan suara) dari jumlah peserta yang hadir yang memiliki hak suara satu peserta satu suara.
3. Apabila dalam pemungutan suara berimbang, maka ketua Sidang / Rapat dapat menundanya selama 30 menit untuk kemudian diulang kembali.


BAB VII
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 12

1. Dewan Pimpinan Pusat APKAI adalah penyelenggara dan penanggung jawab tertinggi, dengan wewenang :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi.
b. Mengesahkan susunan kepengurusan Dewan pimpinan Wilayah.
2. Dewan Pimpinan Pusat APKAI berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga, Keputusan musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Kerja Nasional dan Rapat Pleno Pengurus.
b. Mengesahkan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah.

Pasal 13

Daerah Pimpinan Wilayah APKAI adalah penyelenggara dan penanggung jawab di daerah masing – masing, dengan wewenang :
a. Menentukan kebijakan organisasi ditingkat wilayah.
b. Mengesahkan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 14

1. Dewan pimpinan daerah adalah pelaksana organisasi ditingkat kabupaten.
2. Dewan Pimpinan Daerah berwenang menetapkan kebijakan organisasi di tingkat kabupaten.
3. Dewan Pimpinan Daerah Berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan organisasi di atasnya.
b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Daerah.


BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 15

Keuangan untuk mendukung jalannya Asosiasi diperoleh dari :
a. Iuran anggota
b. Bantuan atau sumbangan tidak mengikat
c. Usaha-usaha lain yang dianggap sah

Pasal 16

Pengelolaan harta kekayaan
1. Dewan Pimpinan disetiap tingkatan organisasi bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh harta kekayaan organisasi pada tingkat masing-masing.
2. Bila organisasi pada tingkatan Wilayah/daerah bubar, maka peruntukan harta kekayaan organisasi tersebut harus diserahkan pada Dewan Pimpinan di atasnya.


BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 17

1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah luar Biasa yang diadakan secara khusus, yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah yang berhak hadir sebagai peserta Musyawarah Nasional atau Musyawarah Luar Biasa.
2. Keputusan pembubaran organisasi dinyatakan sah apabila disetujui dengan mufakat bulat atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir.
3. Apabila organisasi telah dibubarkan maka kekayaan organisasi diserahkan kepada tim likuidasi yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk diserahkan kepada Badan-badan/lembaga-lembaga sosial di Indonesia.


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 18

Anggaran Dasar APKAI hanya dapat diubah atau disempurnakan melalui Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.


BAB XI
PENUTUP

Pasal 19

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Asosiasi Petani Kakao Indonesia.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI PETANI KAKAO INDONESIA


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Yang dapat diterima sebagai anggota Asosiasi Petani Kakao Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia yang mempunyai kegiatan dibidang perkakaoan.
b. Telah berumur 17 tahun atau telah menikah.
c. Bermoral Pancasila
d. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan Organisasi.

Pasal 2

1. Seorang menjadi anggota setelah ditetapkan dan didaftar sebagai anggota APKAI.
2. Penetapan dan pendaftaran seseorang sebagai anggota APKAI dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah berdasarkan prosedur yang ditentukan.
3. DPD yang telah menerima dan mendaftar anggota berkewajiban memelihara daftar anggota serta wajib memberikan Surat Keterangan dan atau Kartu Tanda Anggota.

Pasal 3

Atas usulan Dewan Pimpinan Daerah, DPP APKAI berhak menetapkan keanggotaan baru.

Pasal 4

DPP Asosiasi Petani Kakao Indonesia (APKAI) dapat menetapkan dan mengangkat seseorang menjadi anggota kehormatan karena kepedulian dan jasa-jasanya.

Pasal 5

1. Setiap anggota mempunyai hak sebagai berikut :
a. Berhak berbicara dan bersuara dalam rapat atau musyawarah organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
b. Berhak memilih dan dipilih dalam kepengurusan.
c. Berhak menyampaikan pendapat atau saran-saran baik lisan maupun tertulis kepada pengurus melalui jenjang organisasi.
d. Berhak mendapat perlindungan/pembelaan, bimbingan, bantuan, pendidikan dan pelatihan dari organisasi.

2. Setiap anggota berkewajiban :
a. Mentaati dan mengamalkan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi lainnya.
b. Menjaga nama baik dan martabat organisasi.
c. Melaksanakan ketentuan / keputusan atau kebijaksanaan organisasi.
d. Berpartisipasi dalam kegiatan rapat, pertemuan dan pelatihan yang diselenggarakan atau diusahakan oleh organisasi.

Pasal 6

Setiap anggota kehormatan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan anggota biasa kecuali :
a. Tidak mempunyai hak suara dalam rapat.
b. Tidak mempunyai hak untuk menjadi anggota pengurus.

Pasal 7

1. Anggota yang lalai/tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, ketentuan-ketentuan organisasi dikenakan tindakan disiplin organisasi.
2. Tindakan-tindakan yang dimaksud pada ayat (1) ini berupa :
a. Peringatan tertulis.
b. Pemberhentian sementara.
c. Pemecatan dari keanggotaan APKAI.
3. Atas permohonan yang bersangkutan lamanya pemberhentian sementara dapat ditinjau kembali oleh kepengurusan yang mengenakan tindakan disiplin organisasi tersebut.
4. Anggota dan atau bekas anggota yang dikenakan tindakan disiplin organisasi tersebut dapat mengajukan banding disertai alasan-alasan pembelaan diri.
5. Permintaan banding tersebut diajukan kepada :
a. Musyawarah Nasional dalam hal tindakan disiplin dikenakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atau tindakan disiplin berupa pemecatan, dengan ketentuan diajukan kepada Dewan Pimpinan Pusat selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Nasional dilaksanakan.
b. Dewan Pimpinan setingkat lebih tinggi dari kepengurusan yang memberi persetujuan pengenaan disiplin organisasi dimaksud dengan ketentuan diajukan selambat-lambatnya tiga bulan sejak menerima pemberhentian dimaksud.
6. Dalam hal masa pemberhentian sementara berakhir atau pemecatan dicabut, keanggotaan yang bersangkutan didaftarkan kembali oleh Dewan Pimpinan yang mengenakan tindakan disiplin organisasi tersebut.


BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 8

1. Dewan Pimpinan Pusat dipilih dan atau ditetapkan oleh Musyawarah Nasional untuk masa jabatan lima tahun.
2. Dewan Pimpinan Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah serta disahkan oleh DPP untuk masa jabatan lima tahun.
3. Dewan Pimpinan Daerah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah serta disahkan oleh DPW untuk masa jabatan lima tahun.

Pasal 9

Untuk dapat dipilih menjadi Dewan Pimpinan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berkut :
a. Anggota Asosiasi Petani Kakao Indonesia.
b. Dapat membaca dan menulis huruf latin.
c. Telah berumur sekurang-kurangnya 20 tahun.
d. Mampu bekerja sama secara kolektif serta mampu mengembangkan Asosiasi Petani Kakao Indonesia.
e. Mampu meluangkan waktu dan aktif dalam tugas organisasi.

Pasal 10

Masing-masing Dewan Pimpinan sebagaimana dimaksud pada pasal di atas bertanggung jawab kepada musyawarah organisasi yang memilih dan mengangkatnya.

Pasal 11

1. Dewan Pimpinan ditiap tingkat organisasi mempunyai tugas, kewenangan dan tanggung jawab :
a. Melaksanakan kebijaksanaan organisasi ditingkatnya masing-masing sebagai pelaksanaan semua Keputusan/ketetapan MUNAS, keputusan Rapat kerja Nasional, Keputusan Musyawarah di tingkatnya masing-masing, Keputusan Musyawarah Paripurna organisasi dan kebijaksanaan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan setingkat lebih tinggi.
b. Melaksanakan kebijaksanan organisasi dan menetapkan program kerja tahunan dimasing-masing tingkatan.
c. Mengangkat dan menghentikan personalia Badan Pelaksana Kebijakan dan Kepengurusan sehari-hari ditingkatnya masing-masing.
d. Membentuk Badan, Lembaga dan Departemen yang dipandang perlu sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar, atau perwakilan Badan/Lembaga/Departemen ditingkatnya masing-masing serta mengangkat dan memberhentikan pengurus/pimpinannya.
e. Melaksanakan tugas kewenangan lainnya yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga, keputusan Musyawarah, dan peraturan organisasi.
2. Pimpinan Harian ditiap tingkatan organisasi mempunyai tugas, kewenangan dan tanggung jawab :
a. Memimpin pelaksanaan tugas sehari-hari, kewenangan dan tanggung jawab Dewan Pimpinan ditingkatnya masing-masing.
b. Mengatur pelaksanaan keputusan yang ditetapkan dewan pimpinan di tingkatnya masing-masing.
c. Melaksanakan tugas dan kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan ditingkatnya masing-masing sebagai pelaksana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Peraturan Organisasi.

Pasal 12

Dewan pimpinan ditiap tingkatan membuat pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab serta rapat anggota pengurus yang diatur dalam program kerja yang ditetapkan Dewan Pimpinan bersangkutan, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal 13

Dalam hal terjadi kelowongan dalam kepengurusan organisasi sebelum jabatan Dewan Pimpinan berakhir dapat diadakan pengisian lowongan antar waktu dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pengisian lowongan antara waktu jabatan kepengurusan ditingkat pusat dilakukan oleh musyawarah paripurna organisasi yang diadakan selambat-lambatnya 6 bulan sejak kelowongan tersebut.
b. Pengisian kelowongan antar waktu jabatan kepengurusan ditingkat lainnya ditetapkan oleh Musyawarah Paripurna organisasi ditingkatnya masing-masing dan disahkan oleh Dewan Pimpinan setingkat diatasnya.
c. Kecuali di Dewan Pimpinan Pusat, dalam hal musyawarah paripurna organisasi ditingkatnya masing-masing tidak dapat mengambil kesepakatan menetapkan pengisian lowongan antar waktu, maka Dewan Pimpinan setingkat lebih tinggi dapat menetapkan pengisian lowongan antar waktu tersebut.


BAB III
BADAN, LEMBAGA DAN DEPARTEMEN

Pasal 14

1. Badan, lembaga dan Departemen mempunyai tugas, kewenangan dan tanggung jawab membina dan mengembangkan kegiatan dan atau usaha dibidangnya masing-masing dalam rangka melaksanakan program dan meningkatkan peranan Asosiasi Petani Kakao Indonesia (APKAI).
2. Bidang kegiatan atau usaha masing-masing badan, lembaga, atau departemen demikian juga hubungan dengan pengurus Asosiasi Petani Kakao Indonesia (APKAI), diatur dalam Anggaran Dasar dan atau keputusan tentang pembentukan Badan/Lembaga/Departemen bersangkutan, yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Asosiasi Petani Kakao Indonesia.


BAB IV
MUSYAWARAH-MUSYAWARAH

Pasal 15

1. Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan oleh DPP.
2. Peserta MUNAS/MUNASLUB adalah:
a. Dewan Pimpinan Pusat.
b. Dewan Pimpinan Wilayah di seluruh Indonesia.
c. Dewan Pimpinan Daerah di seluruh Indonesia.
3. Unsur peserta musyawarah Wilayah/ Daerah dihadiri oleh Pimpinan Wilayah/Daerah serta unsur Dewan Pimpinan dibawahnya, sedangkan untuk Musyawarah Daerah dihadiri juga oleh perwakilan anggota.
4. Badan/Lembaga/Instansi terkait diundang sebagai peninjau.
5. Selain dihadiri oleh peserta dan peninjau dapat dihadiri oleh undangan, baik sebagai perorangan maupun mewakili instansi/lembaga/badan yang ditetapkan.

Pasal 16

1. DPP, DPW dan DPD dapat membentuk panitia penyelenggara musyawarah masing-masing untuk MUNAS, MUSWIL dan MUSDA.
2. Panitia sebagaimana dimaskud pada ayta (1), terus berfungsi dan bekerja hingga dibubarkan, setelah Dewan Pimpinan baru yang dipilih dalam musyawarah bersangkutan terbentuk.
3. Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban mempertanggungjawabkan pelaksanaan dan pembiayaan musyawarah kepada Dewan Pimpinan baru yang dipilih musyawarah yang bersangkutan.

Pasal 17

1. Rapat kerja tiap tingkatan organisasi dipimpin dan diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan ditingkat masing-masing.
2. Peserta Rapat Kerja Nasional adalah :
a. Dewan Pimpinan Pusat
b. Badan/Lembaga/Departemen Asosiasi Petani Kakao Indonesia ditingkat Pusat.
c. Dewan Pimpinan Wilayah diseluruh Indonesia
d. Undangan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat sebagai peninjau.
3. Peserta Rapat Kerja di tingkat lainnya, terdiri dari :
a. Yang mewakili Dewan Pimpinan setingkat diatasnya.
b. Dewan Pimpinan ditingkat organisasi bersangkutan.
c. Badan / Lembaga / Departemen di daerah yang bersangkutan.
d. Yang mewakili Dewan Pimpinan setingkat dibawahnya.
e. Undangan lainnya yang ditetapkan dan diundang oleh dewan Pimpinan yang bersangkutan sebagai peninjau.

Pasal 18

1. Musyawarah Paripurna organisasi diselenggarakan oleh Dewan pimpinan ditingkat Pusat, Wilayah dan Daerah.
2. Peserta Musyawarah Paripurna organisasi sebagaimana dimaksud adalah :
a. Dewan Pimpinan ditingkat yang bersangkutan.
b. Badan, Lembaga, Departemen setingkat yang bersangkutan yang diundang.


BAB V
RAPAT-RAPAT

Pasal 19

1. Rapat terdiri dari :
a. Rapat pleno dewan pimpinan dan pimpinan harian di masing – masing tingkat kepengurusan.
b. Rapat badan, lembaga, departemen, ditingkat masing – masing kepengurusan.
2. Rapat pleno dewan pimpinan dimasing – masing tingkat kepengurusan sekurang – kurangnya diadakan sekali dalam (3) tiga bulan.


BAB VI
TATA TERTIB MUSYAWARAH RAPAT

Pasal 20

Tata tertib Musyawarah dan rapat Kerja di tiap tingkatan organisasi ditetapkan oleh musyawarah atau rapat di tingkat masing – masing, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 21

1. Musyawarah di tiap tingkatan dipimpin oleh pimpinan Asosiasi masing – masing tingkatan.
2. Selain alat kelengkapan musyawarah seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini. Musyawarah dapat membentuk alat kelengkapan lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 22

Rincian peserta, peninjau dan undangan pada musyawarah Organisasi ditetapkan oleh dewan pimpinan ditingkat masing – masing.

Pasal 23

1. Musyawarah dan rapat – rapat hanya sah jika :
a. Undangan sudah disampaikan sebelumnya kepada peserta musyawarah atau peserta rapat bersangkutan.
b. Musyawarah atau rapat mencapai quorum apabila dihadiri oleh separoh lebih satu dari jumlah peserta yang diundang.
2. Dalam hal quorum tidak tercapai, maka :
a. Munas, munaslub, Muswil, Musda ditunda paling lama 24 jam dari waktu yang ditetapkan. Setelah itu musyawarah tersebut dianggap sah apabila dihadiri sekurang – kurangnya 1/3 peserta yang diundang.
b. Musyawarah Kerja disetiap tingkatan ditunda paling lama 12 jam dari waktu yang ditetapkan, setelah itu musyawarah tersebut dianggap sah apabila dihadiri sekurang – kurangnya 1/3 peserta yang diundang.
c. Musyawarah Paripurna organisasi ditunda paling lama 2 jam dari waktu yang ditetapkan, setelah itu musyawarah tersebut dianggap sah apabila dihadiri 1/3 jumlah peserta yang diundang.
d. Setelah penundaan musyawarah, apabila yang hadir tidak mencapai sekurang – kurangnya 1/3 peserta maka musyawarah batal dengan ketentuan pelaksanaan musyawarah minimal bulan berikutnya.

Pasal 24

Pengaturan lebih lanjut tentang tata tertib musyawarah ditiap tingkatan ditetapkan oleh musyawarah atau rapat ditingkat masing – masing sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 25

Tata tertib acara musyawarah atau rapat ditetapkan oleh musyawarah atau rapat bersangkutan.

Pasal 26

1. Keputusan musyawarah atau rapat diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
2. Dalam hal mufakat belum tercapai walaupun sudah diusahakan dengan sungguh – sungguh, keputusan dapat diambil dengan pemungutan suara.
3. Keputusan yang diambil dengan pemungutan suara hanya sah jika pengambilan keputusan itu dihadiri oleh separuh lebih dari jumlah anggota yang hadir.
4. Jumlah hak suara masing – masing peserta Munas / Munaslub, Muswil atau Musda masing – masing peserta mempunyai satu hak yang sama.

Pasal 27

1. Pemilihan Dewan Pimpinan ditiap tingkatan dilakukan oleh musyawarah ditingkatkan oleh musyawarah ditingkatkan masing – masing dengan cara memilih formatur yang diberikan mandat penuh untuk menyusun komposisi dan memilih personalia Dewan Pimpinan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Formatur yang dimaksud terdiri dari 5 (lima) orang ditetapkan oleh musyawarah terdiri dari seorang Ketua dan 4 (empat) orang Anggota.
3. Khusus untuk pemilihan Pimpinan dilakukan melalui pemilihan suara langsung dan Pimpinan terpilih ditetapkan sebagai Ketua Formatur.
4. Keputusan formatur dilaporkan kepada musyawarah bersangkutan untuk disahkan menjadi ketetapan musyawarah.
5. Formatur bubar setelah keputusannya disahkan menjadi ketetapan musyawarah.

Pasal 28

1. Setiap musyawarah atau rapat dibuat notulen yang ditandatangani Pimpinan Musyawarah atau Rapat bersangkutan dan disampaikan kepada peserta.
2. Notulen yang dimaksud dianggap sah apabila tidak ada yang mengajukan keberatan sekurang – kurangnya dalam 2 (dua) bulan setelah tanggal notulen tersebut.
3. Keberatan yang dimaksud dalam ayat diatas diajukan kepada Dewan Pimpinan yang menyelenggarakan musyawarah atau rapat dan harus segera dibahas dan diambil keputusan pada kesempatan pada kesempatan pertama diadakan rapat dewan Pimpinan bersangkutan.



BAB VII
KEUANGAN

Pasal 29

1. Tiap – tiap tahun Dewan Pimpinan disetiap tingkatan menetap Anggaran Pendapat dan Belanja organisasi.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja organisasi didasarkan pada prinsip kemandirian dalam rangka pelaksanaan program umum.

Pasal 30

1. Setiap anggota wajib membayar iuran yang ditetapkan melalui musyawarah.
2. Besarnya pembagian uang iuran ditetapkan sebagai berikut :
a. Untuk Dewan Pimpinan Pusat sebesar 20%
b. Untuk Dewan Pimpinan Wilayah sebesar 30%
c. Untuk Dewan Pimpinan Daerah sebesar 50%
3. Untuk membiayai kehidupan dan pengembangan organisasi disemua tingkatan diadakan kegiatan – kegiatan usaha guna mendapatkan dana dengan jalan :
a. Usaha – usaha mendapatkan bantuan yang tidak mengikat.
b. Membentuk badan – badan usaha produktif yang dapat menghasilkan.
4. Ketentuan tentang pelaksanaan ayat di atas ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.


BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 31

Perubahan atas penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Munas / Munaslub.


BAB IX
PENUTUP

Pasal 32

1. Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan – peraturan / Ketentuan – ketentuan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Bandar Lampung
Tanggal : 8 Mei 2003

PIMPINAN SIDANG

Nama Jabatan
Muhammad Hasjim ttd Ketua
Imron Setyadi ttd Sekretaris
John Wahey ttd Anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar