Rabu, 10 Februari 2010

Undang-undang perkebunan Nomor 18 Tahun 2004


Azas, Tujuan dan Fungsi Perkebunan

Perkebunan diselenggarakan berdasarkan atas azas manfaat dan keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan serta berkeadilan.

Perkebunan diselenggarakan dengan tujuan :
1. Meningkatkan pendapatan masyarakat.
2. Meningkatkan penerimaan negara.
3. Menyediakan lapangan kerja.
4. Meningkatkan produktifitas, nilai tambah dan daya saing.
5. Memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri dalam negeri.
6. Mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya alam secara berkelanjutan.

Perkebunan mempunyai fungsi :
Ekonomi, yaitu peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta penguatan struktur ekonomi wilayah dan nasional.
Ekologi, yaitu peningkatan konversi tanah dan air, penyerap karbon, penyedia oksigen, dan penyangga kawasan lindung.
Sosial budaya, yaitu sebagai perekat dan pemersatu bangsa.


Pemberdayaan Usaha Perkebunan

Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/kota mendorong dan memfasilitasi pemberdayaan pekebun, kelompok pekebun, koperasi pekebun, serta asosiasi pekebun berdasarkan jenis tanaman yang dibudidayakan untuk pengembangan usaha agribisnis perkebunan

Untuk membangun sinergi antar pelaku usaha agribisnis perkebunan, Pemerintah mendorong dan memfasilitasi terbentuknya dewan komoditas yang berfungsi sebagai wadah untuk pengembangan komoditas strategis perkebunan bagi seluruh pemangku kepentingan perkebunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar